Nakita.id - Semua sepakat, merokok tidak dianjurkan karena dapat merusak kesehatan.
Ada banyak kandungan kimia dan racun dalam rokok.
Semuanya berdampak buruk pada organ tubuh.
Selain dapat menyebabkan kanker, pada ibu hamil, rokok juga dapat menyebabkan gangguan kehamilan dan janin.
Salah satu faktor tingginya penjualan rokok karena ketersediaan juga gencarnya iklan di media massa.
Menyoal kecanduan merokok, salah seorang Moms yaitu Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan besar rokok, yaitu PT Gudang Garam dan PT Djarum Tbk.
BACA JUGA : Ingatkan Pada Dads, Nekat Merokok Saat Berkendara, 750 Ribu Melayang!
Tak tanggung-tanggung, Rohayani menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis dan Azas Nainggolan yang mengatasnamakan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia untuk memuluskan langkahnya.
"Kami mengajukan somasi kepada Djarum dan Gudang Garam selaku pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan rokok yang dikonsumsi klien kami 1975 sampai 2000 sehingga ia mengalami kecanduan dan penurunan kualitas tingkat hidup," kata Todung saat jumpa pers di Equity Tower, Jakarta Jumat (9/3).
Rohayani pun menuntut ganti rugi sebesar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.
Sementara, PT Djarum Tbk dituntut membayar ganti rugi Rp 293.068.000, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.
Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani. "Untuk biaya kesehatan nanti masih akan kita hitung terlebih dahulu," lanjut Todung.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com,kontan.co.id |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR