Kabar Baik dari Pemerintah, PNS yang Berpotensi Hingga Terbukti Positif Virus Corona Digadang-gadang akan Dapat Bantuan Ini, Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 31 Maret 2020 | 08:58 WIB
ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Tak ingin korban terus berjatuhan, alhasil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga pusat maupun daerah untuk mendata sekaligus melaporkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berpotensi hingga terjangkit virus corona.

Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmadji mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Instansi Lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: Bukan Hanya Tenaga Medis, Ternyata Ini 3 Kunci yang Tak Kalah Penting Agar Wabah Virus Corona Segera Berakhir

"Kami meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19 ini ada beberapa macam status," ujarnya dalam video conference dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Ia menjelaskan, pelaporan akan dilakukan setiap instansi melalui sistem aplikasi yang dikoordinasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Upaya Social Distancing Akan Sia-sia, Tiga Hal Ini Ternyata Jadi Peluang Tubuh Manusia Tertular Virus Corona Meski Sedang di Dalam Rumah