Kabar Baik dari Pemerintah, PNS yang Berpotensi Hingga Terbukti Positif Virus Corona Digadang-gadang akan Dapat Bantuan Ini, Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 31 Maret 2020 | 08:58 WIB
ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sistem aplikasi pelaporan PNS yang terpapar virus corona sudah tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 4 Tahun 2020.

"Untuk itu kami meminta kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) setiap minggu melaporkan PNS baik itu ODP, PDP, atau postif Covid-19, sudah sembuh atau meninggal, setiap minggu dilaporkan," sambungnya.

Baca Juga: Penelitian Terbaru, Ini Kunci Utama yang Harus Dilakukan untuk Menormalkan Lagi Kehidupan Usai Wabah Corona Berakhir di Dunia

Data PNS yang terpapar virus corona ini disebut-sebut akan digunakan oleh pemerintah untuk menentukan pemberian hak-hak kepegawaian.

Mulai dari, santunan rumah sakit atau kematian.

"Untuk itu diperlukan data yang akurat sehingga kami bisa memantau jikalau ada PNS yang sakit atau tertular," pungkasnya.

Baca Juga: Kabar Baik Diumumkan Presiden Joko Widodo, Bagi Warga yang Kehilangan Pekerjaan Gegara Wabah Corona akan Dapat Bantuan, Apa Itu?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Instansi Pemerintah Diminta Mendata PNS yang Terindikasi hingga Positif Corona”.