Bak Angin Segar di Tengah Kekalutan, Para Pekerja yang di-PHK Imbas Virus Corona Dijanjikan Pemerintah Bakal Dapatkan Bantuan Ini, Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Jumat, 3 April 2020 | 11:54 WIB
Para pekerja yang di-PHK imbas virus corona akan diberi insentif (Pixabay.com/sphotoedit)

Nakita.id – Tak terasa, sudah satu bulan lebih wabah virus corona menyerang Indonesia.

Hal itu pun perlahan-lahan mulai memengaruhi kehidupan masyarakat, terutama kondisi ekonomi.

Melihat hal tersebut, pemerintah lantas memutuskan sejumlah kebijakan untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Bukan Hanya Demam dan Batuk, Peneliti Ungkap Gejala Terbaru Virus Corona Hingga Cara Penyembuhannya Menurut WHO

Mulai dari penggratisan dan pemotongan biaya listrik hingga penambahan uang sembako selama enam bulan.

Ternyata, kabar baik yang dibawa oleh pemerintah tak berhenti sampai di situ, Moms.

Baru-baru ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta juga membawa angin segar, khususnya untuk para pekerja yang mengalami PHK.

Baca Juga: Mengenal Jamu Empon-empon yang Diyakini Ampuh Menangkal Virus Corona dan Memperkuat Sistem Imun