Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan kartu prakerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," sambungAndri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan bahwa penyaluran Kartu Pra Kerja ini akan terus dipercepat.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah virus corona.
Rencananya, penerima akan mendapatkan Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.
Dikabarkan, besaran insentif ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000.
Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transportasi sebesar Rp 500.000, dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif”.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Trisnanda |
KOMENTAR