Sudah Resmi dan Bisa Diakses, Ikuti Langkah Ini Agar Moms Bisa Dapat Listrik Gratis dari Pemerintah, Gampang!

By Rachel Anastasia Agustina, Jumat, 3 April 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi listrik (freepik)

Nakita.id - Dampak dari wabah Covid-19 atau virus corona kerap dirasakan oleh banyak orang.

Karena kebijakan untuk tetap tinggal di rumah saja juga membuat beberapa orang kehilangan pekerjaan atau pun minim penghasilan.

Sehingga pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk listrik gratis dan diskon selama pandemi ini.

Baca Juga: Masih Harus Mendekam di Penjara Meski Sedang Gencarnya Wabah Virus Corona, Kini Justru Terkuak Kondisi Terbaru Lucinta Luna

Melansir dari Kompas.com, PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut.

Adapun kebijakan tersebut yakni pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.

Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan, proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini akan dilakukan bertahap.

Baca Juga: Sebut Seluruh Rakyat Indonesia Berstatus ODP, Dokter Spesialis Paru-paru Ini Imbau Semua Tetap di Rumah dan Jauhi Rumah Sakit