Nakita.id - Kondisi mewabahnya virus corona ini mau tidak mau mengharuskan masyarakat tetap berdiam diri di rumah.
Tentu tak semua pihak diuntungkan dengan kebijakan tersebut, beberapa pihak yang penghasilannya didapat dari hasil kerja harian pasti merasakan kerugian.
Tak hanya itu, berdiam diri di rumah juga pasti membutuhkan berbagai supply selain pangan, yakni air, listrik, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang Terkait Virus Corona, WHO Tegaskan Covid-19 Tak Menular Melalui Udara
Menyadari akan adanya kesulitan tersebut, belum lama ini Presiden Joko Widodo resmi menangguhkan alias menggratiskan pembayaran listrik untuk 24 juta masyarakat miskin.
Penangguhan pembayaran konsumsi listrik berlaku untuk pelanggan berdaya listrik 450 VA.
Menurut Jokowi, pembebasan pembayaran listrik berlaku selama tiga bulan yang dimulai April, Mei, dan Juni 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR