Kabar Gembira untuk Kita Semua, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Hiruk Pikuk Corona, Ada Apa?

By Yosa Shinta Dewi, Minggu, 5 April 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi uang. (Pixabay)

Nakita.id - Di tengah situasi pandemi corona saat ini, banyak warga yang menjadi korbannya.

Seperti dikabarkan, tak sedikit publik yang terjangkit virus corona jenis baru Covid-19.

Pada saat berita ini ditulis tercatat ada 2.092 pasien terinfeksi corona.

Baca Juga: Gading Marten Ngaku Renovasi Rumah Untuk 'Gantikan' Gisel dengan Juria Hartmans: 'Gak Enak Ngundang Orang Baru, Suasananya Masih Sama'

Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Sejumlah upaya juga telah dilakukan.

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Baca Juga: Ternyata Ada Kondisi Ibu Hamil Tak Boleh Minum Jahe, Begini Tips Mengolah Jahe untuk Bumil

Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.