Nakita.id - Di tengah situasi pandemi corona saat ini, banyak warga yang menjadi korbannya.
Seperti dikabarkan, tak sedikit publik yang terjangkit virus corona jenis baru Covid-19.
Pada saat berita ini ditulis tercatat ada 2.092 pasien terinfeksi corona.
Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Sejumlah upaya juga telah dilakukan.
Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.
Baca Juga: Ternyata Ada Kondisi Ibu Hamil Tak Boleh Minum Jahe, Begini Tips Mengolah Jahe untuk Bumil
Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.
Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.
Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.
Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.
Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.
"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).
Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.
"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.
"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Tiga Langkah Ampuh Taklukan Virus Corona Menurut Bill Gates Pendiri Microsoft, Apa Saja ya?
Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.
"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.
"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.
Baca Juga: Deretan Manfaat Bercinta di Pagi Hari, Praktekin dengan Pasangan yuk!
"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.
"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Kocak! Marion Jola Digombalin Netizen Saat Pakai Kemben Seksi di Rumah Aja!
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR