Istri Korban Tabrakan Maut di Karawaci yang Sempat Diseret dan Dipukul Memaafkan Pelaku, Akui Tersangka Akan Tetap Jalani Proses Hukum

By Ine Yulita Sari, Minggu, 5 April 2020 | 17:15 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Kompas.com)

Awalnya, polisi menduga pelaku berkendara sambil menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, Aurellia ternyata mabuk saat berkendara.

Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan, pelaku dalam pengaruh alkohol jenis soju.

"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang, Peneliti Dunia Klaim Sudah Temukan Alat yang Tak Kalah Ampuh dari Vaksin untuk Sembuhkan Pasien Virus Corona, Apa?

Selain dalam pengaruh alkohol, pelaku juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.

"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.

Heri mengatakan, dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara, tersangka minum soju pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Baca Juga: Tiga Langkah Ampuh Taklukan Virus Corona Menurut Bill Gates Pendiri Microsoft, Apa Saja ya?

Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB, di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

 Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 miliar.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Korban Tabrakan Maut di Karawaci: Kami Mengampuni pelaku, tapi Proses Hukum Harus Berjalan"