Hati-hati Bagi yang Masih Nekat Keluyuran, 16 Warga 'Ngeyel' Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Tak Taati Anjuran Pemerintah untuk Tetap di Rumah, Ini Hukumannya

By Riska Yulyana Damayanti, Minggu, 5 April 2020 | 17:40 WIB
Ilustrasi virus corona (Freepik.com)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu muncul pemberitaan soal ditangkapnya belasan warga yang tak patuhi anjuran pemerintah.

Seperti yang kita ketahui, saat ini pemerintah mengimbau masyarakatnya untuk belajar dari rumah hingga bekerja dari rumah.

Warga sebaiknya tak keluar rumah jika tak benar-benar perlu.

Sayangnya hal itu masih tak diindahkan oleh beberapa warga hingga pihak kepolisian sering menyidak tempat-tempat yang sering dijadikan tempat kumpul seperti kafe.

Baca Juga: Seakan Kapok Disambangi Raffi Ahmad, Andre Taulany Langsung Lakukan Hal Ini Saat Tahu Ayah Rafathar Sampai di Garasi Rumahnya, 'Udah Please...'

Alhasil belasan orang yang terdiri dari 10 pria dan 6 wanita telah diamankan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, 16 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"16 orang ini kita lakukan penegakan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses. Sementara ini 16 orang tersebut masih proses pemeriksaan," ujarnya yang dilansir dari tayangan di kanal YouTube tvOne News (5/4/2020).

Mereka ditangkap saat polisi melakukan patroli sekala besar sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga: Ada Kondisi Ibu Hamil Tak Boleh Minum Jahe hingga Larangan Konsumsi Beberapa Makanan Ini, Hati-hati Moms!