Nakita.id - Beberapa waktu lalu muncul pemberitaan soal ditangkapnya belasan warga yang tak patuhi anjuran pemerintah.
Seperti yang kita ketahui, saat ini pemerintah mengimbau masyarakatnya untuk belajar dari rumah hingga bekerja dari rumah.
Warga sebaiknya tak keluar rumah jika tak benar-benar perlu.
Sayangnya hal itu masih tak diindahkan oleh beberapa warga hingga pihak kepolisian sering menyidak tempat-tempat yang sering dijadikan tempat kumpul seperti kafe.
Alhasil belasan orang yang terdiri dari 10 pria dan 6 wanita telah diamankan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, 16 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"16 orang ini kita lakukan penegakan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses. Sementara ini 16 orang tersebut masih proses pemeriksaan," ujarnya yang dilansir dari tayangan di kanal YouTube tvOne News (5/4/2020).
Mereka ditangkap saat polisi melakukan patroli sekala besar sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Mereka terbukti tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tetap ada di rumah atau menjaga jarak antar orang demi memutus mata rantai virus corona.
Ke-16 tersangka ini ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni di wilayah Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat.
Selain pengunjung, polisi juga menangkap pemilik kafe.
Petugas meminta bagi pemilik usaha untuk tak menyediakan makanan untuk dimakan di tempat.
Apa bila membandel, polisi akan mengeluarkan rekomendasi pada pemda setempat untuk mencabut izin usahanya.
Yusri juga mengatakan bahwa 16 tersangka tersebut terancam mendapatkan hukuman 1 tahun penjara.
Meski statusnya sebagai tersangka, ke 16 orang itu tidak dilakukan penahanan namun prosesnya tetap berjalan.
Yusri juga menjelaskan bahwa patroli sekala besar itu dilakukan petugas dimulai dari pagi hingga malam.
Dijelaskan jika terlihat ada yang berkumpul sekitar 4-5 orang, petugas langsung memberikan pengarahan di tempat bahkan membubarkannya.
Menurut Yusri, pemilik kafe Akademie yang juga ditahan sudah diberi imbauan dan peringatan sebanyak tiga kali untuk tak ngizinkan pengunjung makan di tempat.
Sayangnya, pemilik kafe tersebut tak mengindahkan peringatan petugas sehingga mereka pun diamankan.
"Dengan secara humanis sudah kami peringatkan sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan. Kita mengambil tindakan tegas dan terukur, kita amankan mereka semuanya, ada di pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancamannya 1 tahun dendanya Rp 100 juta. Juga ada di pasal 218 ancamannya 4 bulan," jelas Yusri.
"Mudah-mudahan ini jadi efek jera buat masyarakat agar tahu, sudah lah ini cara kami bisa memutus mata rantai Covid-19 yang ada" tambahnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR