Mereka terbukti tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tetap ada di rumah atau menjaga jarak antar orang demi memutus mata rantai virus corona.
Ke-16 tersangka ini ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni di wilayah Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat.
Selain pengunjung, polisi juga menangkap pemilik kafe.
Petugas meminta bagi pemilik usaha untuk tak menyediakan makanan untuk dimakan di tempat.
Apa bila membandel, polisi akan mengeluarkan rekomendasi pada pemda setempat untuk mencabut izin usahanya.
Yusri juga mengatakan bahwa 16 tersangka tersebut terancam mendapatkan hukuman 1 tahun penjara.
Meski statusnya sebagai tersangka, ke 16 orang itu tidak dilakukan penahanan namun prosesnya tetap berjalan.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR