PSBB Diterapkan Per 10 April 2020, Anies Baswedan Sebut Pembatasan Termasuk Soal Pernikahan, Ini Penjelasan Lengkapnya!

By Rachel Anastasia Agustina, Rabu, 8 April 2020 | 06:29 WIB
Anies Baswedan terapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020) mendatang. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Terungkap alasan mengapa Anies Baswedan baru bisa menerapkan kebijakan yang satu ini sekarang.

Ia rupanya masih melakukan perlengkapan data yang diminta oleh Kementrian Kesehatan RI agar bisa menerapkan PSBB untuk DKI Jakarta.

"Jadi tadi kita menerima surat jawab dari menteri kesehatan, meminta agar surat permohonan yang sudah kami kirimkan tanggal 1 April kemarin itu di tambahkan dengan data-data."

Penjelasan soal pembatasan sosial berskala besar oleh Anies Baswedan.

Baca Juga: Baru Resmi Cerai dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Sudah Pamer Kata Cinta dari Wanita Cantik Bollywood, Pacar Baru?

"Yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah," ujar Anies yang dilansir Nakita.id dari tribunnews.

Anies Baswedan menyatakan beberapa hari kemarin masyarakat sudah melakukan beberapa hal yang tertera dalam aturan PSBB, hanya statusn PSBB-nya saja yang belum ada.

"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah. Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah.