PSBB Diterapkan Per 10 April 2020, Anies Baswedan Sebut Pembatasan Termasuk Soal Pernikahan, Ini Penjelasan Lengkapnya!

By Rachel Anastasia Agustina, Rabu, 8 April 2020 | 06:29 WIB
Anies Baswedan terapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020) mendatang. (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Nakita.id - Sudah diresmikan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona di tanah air sudah semakin banyak terutama di DKI Jakarta.

Hal tersebut memicu sang gubernur yang memutuskan untuk bergerak cepat demi memutus rantai pandemi ini.

Baca Juga: Positif Covid-19, Pasangan Lansia Ini Buat Dunia Berduka Ketika Tutup Usia Nyaris Bersamaan, Meninggal Bergandengan Tangan

Ada juga tanggal yang sudah ditetapkan Anies Baswedan untuk memberlakukan kebijakan ini yaitu Jumat, 10 April 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh sang gubernur langsung lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020).

"Dari pembahasan tadi kami akan melaksanakan PSBB sebagaimana garis yang telah diputuskan oleh menteri efektif mulai hari Jumat 10 April 2020," ujar Anies Baswedan seperti Nakita.id kutip dari Live Streaming Kompas TV yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV pada Selasa (7/4/2020) kemarin.

Baca Juga: Yuk Moms Ketahui, Berapa Lama Seseorang yang Terinfeksi Virus Corona Aman Untuk Dinyatakan Sembuh?