Nakita.id - Dikabarkan sebelumnya jika DKI Jakarta akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa PSBB akan dimulai pada 10 April 2020.
Dalam masa PSBB tersebut semua kegiatan perkantoran akan dihentikan.
Publik diimbau untuk bekerja dan belajar dari rumah guna menekan angka penularan Covid-19.
PSBB juga membatasi kerumunan di mana yang nekat berkumpul lebih dari 5 orang bisa ditindak tegas.
Selama 14 hari masa PSBB, Jakarta DKI Jakarta hanya membuka 8 sektor secara normal.
Sektor-sektor tersebut adalah yang berkaitan dengan pandemi virus corona dan kebutuhan masyarakat.
Tak hanya itu, Moms, ada kabar gembira bagi warga DKI Jakarta yang miskin dan rentan miskin.