Dilarang Bawa Penumpang Sejak Berlakukan PSBB, Begini Kebijakan 2 Perusahaan Ojol di Indonesia

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 8 April 2020 | 14:05 WIB
Ilustrasi ojek online (Facebook.com/Go-Jek Indonesia)

Tanggapan Grab

Secara terpisah, pihak Grab Indonesia juga menanggapi diberlakukannya PSBB ini.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menjelaskan, pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes yang diberlakukan ini.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes Nomor 9 tahun 2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri.

Menurut Tri, sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember lalu, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan, termasuk para mitra pengemudinya.

Baca Juga: Kabar Gembira Sebelum Dilakukannya PSBB di DKI Jakarta, Gubernur Beri Bantuan untuk Warganya Agar Bisa Sambung Hidup, Apa Itu?

Grab juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.

"Pencegahan itu termasuk penggunaan masker setiap saat serta mendisinfeksi kendaraan mitra pengemudi Grab serta tas pengiriman mitra Grab secara teratur," ujar Tri.

Menurut dia, pihaknya juga secara aktif mensosialisasikan kepada para mitra pengemudi untuk sering mencuci dan membersihkan tangan.

"Menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," kata Tri menambahkan.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Ini Tanggapan Gojek dan Grab")