Pemprov DKI Jakarta Tak Hentikan Operasi Bus AKAP Meski PSBB Berlangsung, Kenapa?

By Cecilia Ardisty, Rabu, 8 April 2020 | 19:06 WIB
Ilustrasi bus (freepik)

Nakita.id - Moms pasti sudah tahu bukan kalau dua hari lagi Jakarta dan sekitarnya segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada konferensi pers di Kompas TV pada Selasa (7/4/2020) lalu.

Namun 8 sektor seperti supermarket dan perbankan berjalan normal selama PSBB berlangsung.

Baca Juga: Kabar Gembira Kembali Menyelimuti Tanah Air, Pemerintah Umumkan Puskesmas di Seluruh Pelosok Indonesia Siap Lakukan Tes Corona Pakai 2 Cara Ini, Apa Saja?

Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menghentikan operasional transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta, termasuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP), selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Sebab, penyetopan transportasi umum dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"(Pemerintah) daerah wajib mengacu pada ketentuan itu. Ketentuannya, tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Rumah Mewahnya Bak Bangunan Eropa Direnovasi di Tengah Pandemi Covid-19, Mulan Jameela Disinggung Jabatannya di Kursi DPR