Dianggap Ampuh Jadi Salah Satu Cara Atasi Penyebaran Covid-19, Sri Sultan HB X Nilai Jogjakarta Belum Cukup Syarat Ajukan PSBB

By Ela Aprilia Putriningtyas, Jumat, 10 April 2020 | 07:10 WIB
Ilustrasi wabah virus corona. (freepik)

Nakita.id - (PSBB) Pembatasan Sosial Berskala Besar akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan hangat publik.

Untuk cegah penularan Covid-19, PSBB kabarnya akan segera diterapkan di Jakarta.

Berbeda dengan Jakarta, sepertinya DIY masih belum akan melakukan PSBB.

Baca Juga: Krisis Kondom Melanda Dunia Gara-gara Wabah Corona, Ternyata Begini Cara Menyiasati Agar Tidak Hamil Setelah Berhubungan di Masa Subur

Baca Juga: Berjuang di Garda Paling Depan Tangani Pandemi Covid-19 hingga Kekurangan Istirahat, Sejumlah Aktivis Mahasiswa Ini Justru Nilai Fasilitas Hotel Berbitang untuk Tenaga Medis Berlebihan

Diketahui saat berita ini ditulis (8/4/2020) pasien dengan positif corona telah bertambah menjadi 41 kasus di DIY.

Dari yang sebelumnya (7/4/2020) 39 kasus, kini telah bertambah 2 kasus. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum akan mengajukan permohonan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu diambil setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menggelar rapat dengan seluruh bupati dan wali kota untuk membahas wabah virus corona. "Rapat tadi, kabupaten-kabupaten, Forkopimda belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Rabu (8/4/2020).