Nakita.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah umumkan akan berlakukan PSBB atau Pembatasan Sektor Berskala Besar untuk DKI Jakarta.
Pemberlakukan PSBB tersebut akan dilangsungkan mulai 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.
Sebaiknya kebijakan ini janganlah diabaikan karena pemerintah perisapan ganjaran untuk masyarakat yang nekat melanggar.
Baca Juga: Sempat Viral karena Dikonsumsi Pasien Covid-19, Apa Manfaat Jamu Empon-empon?
Melalui Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana disampaikan bahwa akan diterapkan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar.
Perencanaan sanksi tersebut dibuat oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri untuk membentuk semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.
"Kami akan buat SOP dengan pemprov dan TNI untuk melaksanakan secara bersama-sama. Di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan. Pelaksanaannya kami akan merangkul tokoh agama, masyarakat, ulama, ini kita libatkan dalam tim terpadu ini," kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR