Nakita.id - (PSBB) Pembatasan Sosial Berskala Besar akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan hangat publik.
Untuk cegah penularan Covid-19, PSBB kabarnya akan segera diterapkan di Jakarta.
Berbeda dengan Jakarta, sepertinya DIY masih belum akan melakukan PSBB.
Diketahui saat berita ini ditulis (8/4/2020) pasien dengan positif corona telah bertambah menjadi 41 kasus di DIY.
Dari yang sebelumnya (7/4/2020) 39 kasus, kini telah bertambah 2 kasus.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum akan mengajukan permohonan menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan itu diambil setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menggelar rapat dengan seluruh bupati dan wali kota untuk membahas wabah virus corona.
"Rapat tadi, kabupaten-kabupaten, Forkopimda belum waktunya kita menyampaikan PSBB," ujar Sri Sultan HB X di kompleks Kepatihan, Rabu (8/4/2020).
Namun, Sri Sultan tetap mempersiapkan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dipersiapkan jika nantinya ada lonjakan pemudik di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tapi belum (sekarang) waktunya," kata Sri Sultan HB X.
"Karena belum memenuhi syarat, atau persyaratan epidemiologi dan sebagainya, maupun transmisi lokal, kita belum memenuhi syarat. Jadi belum perlu," sambungnya.
Sementara itu, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, dalam rapat dengan gubernur, bupati dan wali kota telah menyampaikan mengenai kondisi di daerahnya masing-masing.
"Pada prinsipnya ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi oleh kondisi sekarang, misalnya tingkat penyebarannya, transmisi lokalnya. Ini kecenderungannya kita agak melandai," urainya.
Nanti kita lihat eskalasinya kalau ada peningkatan, kita akan bertemu lagi, mau nyatakan PSBB atau tidak. Toh kalau kita memaksakan mengajukan PSBB, kalau belum memenuhi persyaratan Kemenkes juga tidak akan memberikan rekomendasi," bebernya.
Seperti diketahui syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Hal Penting Soal Virus Corona, Begini Prediksi Para Ahli Soal Perkiraan Tanggal Puncak Serangan Covid-19 di Indonesia, Sampai Lebaran?
Syarat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setiap wilayah harus memenuhi:
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pengajuan permohonan PSBB juga harus disertai dengan data, peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu dan kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul: "Sri Sultan HB X Nilai DIY Belum Cukup Syarat untuk Ajukan PSBB"
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR