Angin Segar di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, Ini Sederet Bantuan yang Akan Diterima Warga DKI Jakarta dari Pemerintah Provinsi

By Nita Febriani, Jumat, 10 April 2020 | 10:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar resmi diberlakukan di DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/4/2020).

Masa PSBB ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga Kamis (23/4/2020) dan bisa mengalami perpanjangan apabila diperlukan.

Selama masa PSBB, aktivitas-aktivitas di luar rumah akan dibatasi, sekolah ditutup, dan tempat ibadah ditutup untuk umum.

Baca Juga: PSBB Berlaku Hari Ini, Pemprov DKI Sebut Pernikahan Tetap Boleh Dilangsungkan, Tapi...

Beberapa fasilitas umum seperti bioskop, kelab, hingga balai pertemuan juga diimbau untuk ditutup sementara.

Tak hanya itu, kendaraan pribadi pun mendapat aturan sangat ketat.

Tak semua kendaraan pribadi boleh keluar ke jalan-jalan sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga: Dianggap Ampuh Jadi Salah Satu Cara Atasi Penyebaran Covid-19, Sri Sultan HB X Nilai Jogjakarta Belum Cukup Syarat Ajukan PSBB