Nakita.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dimulai pada Jumat 10 April 2020.
Tidak semua sektor akan menjadi 'lumpuh', sebab sekali lagi Anies Baswedan menyatakan ini hanya pembatasa bukan lockdown.
Sehingga sudah dikaji segala hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat.
Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta yang GridhITS.id lansir dari Kompas.com.
1. Berlaku selama 14 hari
Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.
Pentingnya Penanganan yang Tepat, RSIA Bunda Jakarta Miliki Perawatan Khusus untuk Bayi Prematur
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR