Meski terbatas dalam skala besar, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan angin segar bagi warganya.
Berikut ini sederet bantuan yang akan diterima warga DKI Jakarta dari pemprov selama PSBB berlangsung:
1. Bahan pokok dan bantuan sosial
Bantuan sosial berupa bahan pokok dan atau bantuan langsung akan diberikan kepada warga DKI Jakarta dengan mekanisme penyaluran sesuai ketentuan undang-undang.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 21 disebutkan bahwa penduduk rentan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan sesuai dengan pasal 21 ayat 3 keputusan gubernur DKI Jakarta.
Dari 3,7 juta warga yang membutuhkan bantuan, sebanyak 1,1 juta di antaranya sudah terdata dan tercatat karena masuk kategori miskin.
Sementara 2,6 juta warga lainnya yang dikategorikan dalam rentan miskin masih didata.