Kabar Gembira Soal Cuti Bersama Idul Fitri dan THR di Tengah Serangan Virus Corona, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Tanggal Ini Sebagai Libur Lebaran

By Riska Yulyana Damayanti, Jumat, 10 April 2020 | 13:11 WIB
Ilustrasi Hari Raya Idul Fitri (Freepik)

Nakita.id - Akhirnya pemerintah mengumumkan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri karena adanya pandemi Covid-19 ini. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau warganya untuk tak pulang kampung saat lebaran tahun ini.

Sehingga, ia pun membuat kebijakan akan mengganti cuti bersama Idul Fitri tahun 2020 di tanggal yang lain.

Baca Juga: Aksi Sosialnya Bantu Penanganan Covid-19 Tak Diragukan Lagi, Roy Suryo Justru Minta Maia Estianty Fokus Menjadi Diva, Istri Irwan Mussry: 'Geli Aku Bacanya'

"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020) dilansir dari Kompas.com.

Pemerintah akhirnya mengumumkan soal pergeseran tanggal cuti bersama tersebut.

Pemerintah menggeser cuti bersama Idul Fitri dari Bulan Mei 2020 menjadi Bulan Desember 2020.

Baca Juga: Tanah Kuburnya Belum Juga Kering, Keluarga Mendiang Glenn Fredly Dibuat Geram Usai Banyak yang Lakukan Ini Pada Sang Musisi

"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).

Namun, pada tanggal 24 - 25 Mei 2020 tetap ditetapkan sebagai hari libur nasiona Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.

Dalam rapat tersebut dibahas juga soal tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Hotman Paris Sindir Anggota Dewan untuk Turun ke Jalan di Tengah Morat-maritnya Perekonomian Akibat Virus Corona

Kebijakan soal THR

Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Pasalnya, THR adalah kewajiban perusahaan yang tertuang dalam undang-undang.

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.

Baca Juga: Tompi Ungkap Sosok Glenn Fredly Semasa Hidup hingga Punya Cita-cita Mulia Ini untuk Para Musisi Tanah Air

Disebut jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayarkan THR, maka sebaiknya bicarakan hal tersebut pada karyawan.

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.