Meski Jadi Tahanan Kota, Ancaman Hukuman Vanessa Angel Tak Main-main! Bukti yang Diberikan Istri Bibi Ardiansyah Tak Sesuai dengan Pengakuan Dokter

By Gabriela Stefani, Sabtu, 11 April 2020 | 12:01 WIB
Vanessa Angel berikan fakta berbeda dengan pengakuan saksi (Instagram/@vanessaangelofficial)

"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," jelasnya.

Dengan begitu Vanessa Angel dianggap melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Akibat terjerat pasal tersebut, Vanessa Angel dapat terancam hukuman yang tak main-main.

Baca Juga: Dengan Berurai Air Mata, Najwa Shihab Ungkap Penyesalan Pernah 'Paksa' Glenn Fredly Lakukan Hal Ini Menjelang Akhir Hayatnya, 'Andai Saya Tahu Itu Akan Jadi Percakapan Terakhir....'

"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.

Sebenarnya berdasarkan penetapan pihak kepolisian artinya Vanessa Angel sudah dapat dilakukan penahanan.

Namun, akibat pandemi covid-19 di Indonesia membuat Vanessa Angel saat ini hanyalah sebagai tahanan kota.