Meski Jadi Tahanan Kota, Ancaman Hukuman Vanessa Angel Tak Main-main! Bukti yang Diberikan Istri Bibi Ardiansyah Tak Sesuai dengan Pengakuan Dokter

By Gabriela Stefani, Sabtu, 11 April 2020 | 12:01 WIB
Vanessa Angel berikan fakta berbeda dengan pengakuan saksi (Instagram/@vanessaangelofficial)

Nakita.id - Belum lama ini Vanessa Angel sempat diamankan kepolisian akibat kasus narkotika.

Penahanan tersebut dikarenakan polisi menduga adanya penyalahgunaan atau kepemilikian psikotropika jenis Xanax.

Tak hanya sendiri, suami Vanessa Angel juga diketahui turut diamankan bersama.

Baca Juga: Kembali Sandang Status Tersangka, Vanessa Angel yang Sedang Hamil 6 Bulan Sebut Kondisinya Sekarang Tak Mudah, 'Semoga Saya Kuat'

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa sang suami, Bibi Ardiansyah dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Sementara pemeriksaan urine Vanessa Angel dinyatakan negatif akan barang haram tersebut sehingga ia dapat dipulangkan.

Namun, beberapa hari kemudian diketahui Vanessa kembali diamankan oleh kepolisian dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Hal itu dikarenakan narkotika yang dimiliki Vanessa menurut penuturan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar bahwa masuk pada golongan 4.

"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidananya kepemilkian tanpa hak, dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel), maka saudari VA status tersangka dan akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar yang dikutip dari GridHot.id.

Ronaldo pun menuturkan alasan Vanessa Angel mengonsumsi psikotropika jenis tersebut.

Baca Juga: Bak Malaikat Tanpa Sayap, Tanpa Gembar-gembor Glenn Fredly Ternyata Sering Lakukan Hal Mulia Ini pada Seorang Pria Semasa Hidupnya, Apa?

"Dari keterangan tersangka VA, ia konsumsi psikotropika karena stres. Xanax yang dibelinya itu ketika ia sedang menjalani proses hukum lain di Surabaya, Jawa Timur," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Selain alasan jenis psikotropika golongan 4 yang membuatnya menjadi tersangka, rupanya polisi miliki alasan lainnya.

Pasalnya polisi menemukan perbedaan fakta antara pengakuan dokter yang bersangkutan dan barang bukti yang Vanessa Angel berikan.

Rupanya kepemilikan Xanax tersebut sudahlah berdasarkan resep yang diberikan dokter kepada Vanessa Angel.

Sayangnya pengakuan dokter tersebut berbeda dengan fakta di lapangan.

"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," jelasnya.

Dengan begitu Vanessa Angel dianggap melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Akibat terjerat pasal tersebut, Vanessa Angel dapat terancam hukuman yang tak main-main.

Baca Juga: Dengan Berurai Air Mata, Najwa Shihab Ungkap Penyesalan Pernah 'Paksa' Glenn Fredly Lakukan Hal Ini Menjelang Akhir Hayatnya, 'Andai Saya Tahu Itu Akan Jadi Percakapan Terakhir....'

"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta," tegasnya.

Sebenarnya berdasarkan penetapan pihak kepolisian artinya Vanessa Angel sudah dapat dilakukan penahanan.

Namun, akibat pandemi covid-19 di Indonesia membuat Vanessa Angel saat ini hanyalah sebagai tahanan kota.

"Karena kondisinya sedang pandemi covid-19, kami tidak memiliki ruang tahanan khusus, VA sedang hamil enam bulan, dan tidak mungkin memasukan ke Rutan Pondok Bambu, maka VA kami tetapkan sebagai tahanan kota," katanya.

Saat dirinya menjadi tahanan kota, Vanessa Angel diketahui tak dapat pergi kemana-mana serta adanya wajib lapor yang sudah dijadwalkan.

"Waktu penahanan saat ini 20 hari. VA tidak bisa keluar kota karena proses hukum sedang berlanjut. Ia juga akan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu," jelasnya.

Baca Juga: Berhenti dari Dunia Hiburan dan Memilih Bisnis, Bunga Zainal Terpaksa Telan Pil Pahit Alami Penurunan Drastis Akibat Wabah Corona, Rugi Berapa?

Meskipun Vanessa Angel sudah pulang, tetapi ia tak bisa berkumpul dengan sang suami.

Pasalnya hasil tes urine yang positif harus membuat sang suami menjalankan rehabilitas.

"Karena hasil urin posotif konsumsi psikotropika. Dalam UU Psikotropika, barang siapa yang sudah kecanduan, wajib untuk direhabilitasi," ujarnya.