Langgar PSBB, Pengguna Kendaraan Tak Langsung Didenda Rp100 Juta, Ternyata Begini Mekanismenya

By Cecilia Ardisty, Sabtu, 11 April 2020 | 19:10 WIB
Ilustrasi PSBB (Tribunnews.com/IQBAL FIRDAUS)

Nakita.id - Pada Jumat (10/4/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berlaku di DKI Jakarta.

Dalam melaksanakan PSBB ini, pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi dan Dishub.

Jika pengguna kendaraaan melanggar PSBB ini diketahui akan didenda Rp100 juta, lantas apakah benar?

Baca Juga: Sehari Setelah Glenn Fredly Meninggal, Gewa Selalu Menangis Setiap dengar Nama Ayahnya

Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan razia kendaraan di 33 titik checkpoint sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).

Pemeriksaan ini akan terus dilakukan sampai batas penerapan PSBB berakhir atau 14 hari ke depan.

Untuk sementara, petugas masih melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Seakan Dihujani Musibah Tiada Henti, Mbah Mijan Justru Singgung Akhir dari Kesengsaraan Tahun 2020 yang Berbuah Manis, Ada Apa?