Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, sosialisasi kepada pengendara akan terus dilakukan hingga Minggu (12/4/2020).
Petugas tidak akan memberikan tindakan kepada pengendara yang masih melanggar aturan PSBB, seperti tidak mengenakan masker atau masih membawa penumpang melebihi batas maksimal yang ditetapkan.
“Kalau ini masih sebatas sosialisasi dulu, belum ada penindakan. Kalau ada yang melanggar akan tetap ditegur dulu, seperti kalau ada pengendara yang tidak mengenakan masker, sarung tangan, atau jumlah penumpang lebih,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Yusri menambahkan, terkait penindakan sesuai dengan Pergub dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta ada tahapannya.
Sehingga, bukan berarti setiap pengendara yang tidak mengenakan masker atau melanggar ketentuan Pergub langsung ditindak sesuai aturan tersebut.
“Jadi meski sudah selesai sosialisasi langsung ditindak bukan, tapi penindakan dilakukan kalau ada pengendara yang melanggar hukum saat ditegur karena melanggar PSBB,” katanya.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR