Yusri mencontohkan, jika ditemui pengendara mobil sedan yang seharusnya maksimal isinya hanya tiga penumpang, tetapi ternyata lebih dari itu.
Langkah pertama yang dilakukan petugas adalah meminta pengemudi untuk memutar balik atau menurunkan penumpang.
“Tetapi, jika pengemudi tersebut malah nantang atau melanggar hukum saat akan ditertibkan itu yang akan kami tindak. Jadi bukan langsung kami tindak sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.
Yusri juga mengatakan, selama pemeriksaan kendaraan ini pihaknya tetap melakukan upaya pendekatan kepada pengendara dengan harapan para pengendara tetap mengikuti aturan selama PSBB.
“Kami selalu melakukan pendekatan secara humanis, kita berhentikan baik-baik dan berikan pengertian. Kalau mereka dengan sadar dan mau mengerti tidak akan ditindak, tapi kalau malah melanggar hukum itu yang akan ditindak,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pasal 27, pelanggar bakal diancam sanksi pidana dan denda.
Kemudian dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi yang bakal dijatuhkan adalah berupa kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Tak Langsung Didenda Rp 100 Juta, Ini Mekanisme PSBB Bagi Pengguna Kendaraan"
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR