Viral karena Ringan Tangan, Ini Fakta Kasus Pria yang Tega Tampar Perawat Cuma Gara-gara Diingatkan Pakai Masker

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 13 April 2020 | 11:05 WIB
Ilustrasi kekerasan (PIXABAY/ELLA_87)

3. Korban melapor polisi

Tidak terima dengan perlakukan B, HM memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang Timur," ujar Budi Antono.

Menindaklanjuti laporan HM, pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Selama Ini Terlihat Sabar, Irfan Hakim Justru Terciduk Sedang Adu Mulut Hebat dengan Sang Manajer, Ada Apa?

4. Masih menunggu hasil visum

Untuk memperkuat laporan korban, polisi masih menunggu hasil visum dari HM.

Setelahnya, barulah polisi bisa memangil terlapor, yang tidak lain adalah B.

"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Budi Antono.

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana.

Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Budi Antono.