Viral karena Ringan Tangan, Ini Fakta Kasus Pria yang Tega Tampar Perawat Cuma Gara-gara Diingatkan Pakai Masker

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 13 April 2020 | 11:05 WIB
Ilustrasi kekerasan (PIXABAY/ELLA_87)

Nakita.id - Sebuah aksi kekerasan terhadap tim medis baru-baru ini membuat dunia maya geger.

Beberapa waktu lalu, seorang perawat rumah sakit berinisial HM ramai jadi perbincangan.

Pasalnya, ia menjadi korban penamparan seorang pria berinisial B pada Kamis (9/4/2020) lalu.

Baca Juga: Abdikan Diri untuk Musik Tanah Air, Ternyata Nama Trio Lestari Dicetuskan Oleh Glenn Fredly, Tompi Beberkan Artinya yang Mendalam: 'Banyak yang Harus Kita Lestarikan...'

Peristiwa ini pun sudah dibenarkan oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap penyidikan.

Plt Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antono, membenarkan kejadian yang menimpa perawat HM.

Plt Budi Antono mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku yang berinisial B hendak berobat ke Klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen, Semarang.

Sepele, pria B merasa tidak terima lantaran diingatkan HM untuk memakai masker di saat merebaknya virus corona di Tanah Air.

Melansir dari Tribunnews.com, berikut adalah sejumlah fakta yang berhasil dihimpun tentang peristiwa kurang menyenangkan itu.

1. Profesi pelaku adalah satpam

B mengaku naik darah karena ditegur oleh perawat HM untuk memakai masker ketika berobat ke klinik.

Tidak terima dengan hal tersebut, B yang berprofesi sebagai satpam nekat melakukan kekerasan dengan cara menampar HM.

"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang timur," jelas Budi Antono,

Baca Juga: Sering Delivery Makanan Siap Saji? Begini Kata Pakar untuk Memutus Penyebaran Virus Corona di Rumah

2. Aksinya terekam CCTV

Beruntungnya, aksi kekerasan tersebut terekam kamera CCTV di klinik.

Sejumlah pengunjung klinik juga menjadi saksi karena menontong langsung peristiwa tersebut.

Alhasil, aksi kekerasan B terhadap HM menjadi viral di dunia maya karena rekaman CCTV itu.

3. Korban melapor polisi

Tidak terima dengan perlakukan B, HM memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang Timur," ujar Budi Antono.

Menindaklanjuti laporan HM, pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Selama Ini Terlihat Sabar, Irfan Hakim Justru Terciduk Sedang Adu Mulut Hebat dengan Sang Manajer, Ada Apa?

4. Masih menunggu hasil visum

Untuk memperkuat laporan korban, polisi masih menunggu hasil visum dari HM.

Setelahnya, barulah polisi bisa memangil terlapor, yang tidak lain adalah B.

"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Budi Antono.

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana.

Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Budi Antono.