Nakita.id - Keringanan terhadap cicilan angsuran diberikan oleh perbankan dan perusahaan pembiayaan di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar lengkap bank umum dan syariah yang memberikan restruktirisasi atau kelonggaran kredit.
Pada (5/4/2020) sudah terdapat 71 bank umum dan bank syariah yang telah mengikuti aturan untuk berikan kelonggaran kredit yang diterbitkan oleh OJK.
Baca Juga: Hanya Ketahui Manfaat Jamu Empon-empon untuk Stamina, Ternyata Ini Khasiat Lainnya Bagi Tubuh
Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dengan diterbitkannya aturan, debitur yang terdampak virus corona akan dapat menikmati kelonggaran kredit.
Kelonggaran kredit dapat diberikan oleh bank atau perusahaan leasing dalam beberapa bentuk, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mencatat sudah banyak perusahaan leasing yang sepakat untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Berikut beberapa pengumuman resmi dari perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info pengumuman hoaks yang beredar," ujar Sekar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (5/4/2020).