Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.
Empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit :
Pertama, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Kedua, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul: Daftar Bank yang Memberikan Keringanan Kredit saat Wabah Corona, Perhatikan Syaratnya
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR