Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134.000 pelaku UMKM yang terdampak virus corona di Indonesia.
Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan restrukturisasi tersebut dilakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020. Adapun nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 triliun.
"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing-masing debitur berbeda, disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif," ungkap Amam.
Ia memastikan proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan asesmen seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha debitur.
"Implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dan OJK dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran Covid-19," ungkap Amam.
Sementara itu, Deputi Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Bonifatius Perana Citra Ketaren, mengatakan hingga saat ini perusahaannya telah menerima lebih dari 6.000 debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Saat ini, pihaknya pun tengah melakukan proses verifikasi dan asesmen.
"Sampai saat ini permohanan pengajuan relaksasi sudah kami terima dari sekitar 6.000-an konsumen atau pelanggan. Saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan assessment oleh MTF," ujar Bonafatius.
Menurut dia, sesuai anjuran OJK di tengah adanya social distancing saat ini, proses verifikasi dan penilaian itu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Debitur dapat mengajukan permohonan melalui laman resmi, e-mail, hingga call center MTF. Dengan demikian, imbauan kerja dari rumah dipastikan tak akan mengganggu proses verifikasi pada debitur.
"Berhubungan dengan social distancing ya harus ada dukungan teknologi, ini pun sudah disiapkan MTF. Infrastruktur untuk proses restrukturisasi ini yang didukung teknologi, termasuk pengajuan via web, e-mail, call center, terus kita maksimalkan, sehingga program tetap bisa berjalan tanpa tatap muka," jelasnya.
Kebijakan relaksasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.
Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR