Nakita.id - Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, siswa-siswi di DKI Jakarta tahun ini menyambut kelulusan di tengah pandemi Covid-19.
Ditambah lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat beberapa syarat kelulusan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ketentuan kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran 2019/2020 pun terpaksa menyesuaikan keadaan.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020.
Isinya tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dalam masa darurat virus corona atau Covid-19.
Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta yang dikutip Kompas.com, Kamis (16/4/2020), ada beberapa ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19.