Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah dengan syarat menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.
Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.
Selain itu, nilai sikap/perilaku minimal baik juga menentukan kelulusan sebagaimana siswa harus lulus ujian sekolah.
Dengan diterapkannya PSBB, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya petunjuk teknis ini.
Sebagai gantinya, ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes online, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR