Angin Segar Bagi Siswa Tahun Ajaran 2019/2020 di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Umumkan Syarat Kelulusan yang Berbeda dari Tahun-tahun Sebelumnya, Lebih Mudah?

By Nita Febriani, Kamis, 16 April 2020 | 16:00 WIB
ilustrasi siswa SMA (KOMPAS.com/A. Handoko)

Nakita.id - Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, siswa-siswi di DKI Jakarta tahun ini menyambut kelulusan di tengah pandemi Covid-19.

Ditambah lagi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat beberapa syarat kelulusan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ketentuan kelulusan siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB tahun pelajaran 2019/2020 pun terpaksa menyesuaikan keadaan.

Baca Juga: Tanah Kubur Lina Belum Kering Benar, Teddy Ungkap Hal Mengejutkan Boyong Si Kecil Bintang Angkat Kaki dari Rumah Mendiang Istrinya, Mengapa?

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020.

Isinya tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 dalam masa darurat virus corona atau Covid-19.

Melansir laman resmi Disdik DKI Jakarta yang dikutip Kompas.com, Kamis (16/4/2020), ada beberapa ketentuan kelulusan siswa DKI Jakarta di tengah Covid-19.

Baca Juga: Kabar Baik Lagi Bagi Indonesia yang Disampaikan Langsung oleh Ridwan Kamil Terkait Produk Dalam Negeri Standar WHO yang Siap Diandalkan untuk Penanganan Wabah Virus Corona, Apa Itu?

Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah dengan syarat menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.

Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil belajar dari semester I tahun pertama sampai dengan semester II tahun terakhir.

Selain itu, nilai sikap/perilaku minimal baik juga menentukan kelulusan sebagaimana siswa harus lulus ujian sekolah.

Baca Juga: Jadi Istri Sutradara Kondang dan Punya Kerajaan Bisnis Sendiri, Zaskia Adya Mecca Blak-blakkan Ungkap Alasannya Selalu Pakai Baju yang Itu-itu Saja, Warganet Sampai Heran!

Dengan diterapkannya PSBB, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya petunjuk teknis ini.

Sebagai gantinya, ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes online, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Pulang ke Korea, Pelatih Timnas Indonesia Miris Lihat Kondisi Pandemi Covid-19 di Tanah Air, Shin Tae-yong: 'Sistem Medis Indonesia Sangat Buruk'

Dalam hal ini Kepala sekolah yang akan menentukan bentuk ujian sekolah disesuaikan dengan kondisi sekolah dan kemampuan siswa.

Untuk jenjang SD, pelaksanaan ujian sekolah akan berlangsung pada 27 April - 8 Mei 2020.

Sedangkan jenjang SMP pada 14 April - 15 Mei 2020 dan SMA pada 30 Maret - 17 April 2020.

Sementara itu untuk jenjang SMK akan dilaksanakan pada 30 maret - 10 April 2020.

Baca Juga: Turun Tangan Bantu UKM di Tengah Pandemi Covid-19, Pevita Pearce Tantang Warganet Sebutkan Usaha Lokal yang Layak Dapat Promosi, 'Aku Ingin Bantu dengan Free Shoutout'

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai rapor 5 semester terakhir untuk penentuan kelulusan.

Nilai semester genap tahun terakhir juga dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Standar kelulusan siswa secara keseluruhan ditentukan oleh sekolah melalui rapat Dewan Pendidik.

Hasil kelulusan siswa-siswi DKI Jakarta akan diumumkan pada Sabtu 13 Juni 2020 untuk jenjang SD, Senin 8 Juni 2020 untuk jenjang SMP, Senin 4 Mei 2020 untuk jenjang SMA, dan Senin 4 Mei 2020 untuk jenjang SMK.