Tes Urine Naufal Samudra Terbukti Negatif Narkoba, Tapi Terancam 20 Tahun Penjara Gara-gara Hisap Vape Jenis Ini

By Cecilia Ardisty, Jumat, 17 April 2020 | 08:45 WIB
Naufal Samudara ditangkap karena narkoba (instagram.com/itsnaufalsamudra/)

Nakita.id - Beberapa hari yang lalu tersebar kabar aktor muda Naufal Samudra diamankan pihak kepolisian karena kasus narkoba.

Naufal Samudra ditangkap di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga: Lihat dengan Mata Kepala Sendiri Puluhan Mayat Pasien Corona Dikubur Tanpa Didoakan, Tangis Sopir Mobil Jenazah Pecah, 'Ini Enggak Jelas Sampai Kapan'

"Iya (benar ditangkap), saat ini (Naufal Samudra) masih diperiksa," ucap Ronaldo Maradona pada Selasa (14/4/2020).

Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dengan pemain sinetron Mermaid in Love itu dikeluarkan keputusan.

Lantas bagaimana keputusan kepolisian terhadap Naufal Samudra ini?

Baca Juga: Sadar Sang Suami Harus Pasang Badan Jadi Garda Terdepan di Kala Wabah Covid-19, Vega Darwanti Hanya Bisa Lakukan Ini dari Jauh, 'Bismillah Ayah...'

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian pada Naufal Samudra diketahui hasil tes urine pemain sinetron Mermaid in Love adalah negatif.

Kemudian akankah pria kelahiran 1999 itu dilepaskan dari jeratan hukum? Jawabannya tidak Moms, karena Naufal Samudra memiliki narkotika golongan 1.

Naufal Samudra mengaku mengonsumsi vape ganja sintetis karena sulit tidur, kini ia terancam 20 tahun penjara.

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona lalu menetapkan status Naufal Samudra sebagai tersangka.

Baca Juga: Mulai dari Mbak You Sampai Pakar Mikroekspresi Muak hingga Semprot Rosa Meldianti yang Sedikit-sedikit Curhat di Medsos: 'Seperti Anak Kecil!'

"Ini (Naufal Samudra) sudah tersangka," kata Ronaldo saat jumpa pers yang disiarkan langsung dalam Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).

Pria kelahiran Yogyakarta itu kemudian di tahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Ronaldo Maradona kemudian menjelaskan alasan Naufal Samudra dijadikan tersangka meski hasil tes urine negatif narkoba.

"Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, membawa, membeli narkotika golongan 1, itu dapat dipidana," kata Ronaldo Maradona.

Hal ini, lanjut Ronaldo Maradona, sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Naufal Samudra terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Kanit 3 Satresnarkoba Polres Jakbar AKP Fiernando menjelaskan cara Naufal Samudra mendapatkan barang terlarang tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Proses pembelian dengan gunakan media sosial ke akun Line. Dari akun tersebut mengirimkan barang menggunakan jasa pengiriman, langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Fiernando.

Baca Juga: Sedang Hamil Tua, Seorang Perawat Dinyatakan Meninggal Akibat Virus Corona Hingga Harus Lakukan Operasi Darurat, Begini Nasib Sang Jabang Bayi

Naufal Samudra mengaku tahu bahwa barang tersebut merupakan liquid vape yang berjenis ganja sintetis.

"Yang bersangkatan tahu kalau liquid itu mengandung ganja sintetis," ujar Ronaldo Maradona.

Di sisi lain dengan suara yang sedikit terbata-bata, Naufal Samudra juga memohon kepada kepada masyarakat Indonesia agar menjauhi obat-obatan terlarang.

"Jangan coba-coba untuk narkoba dan jangan coba-coba hal-hal yang haram atau pun negatif, dan jauh-jauhlah dari hal-hal tersebut," kata Naufal Samudra dalam siaran langsung di akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).