Viral Seorang Warga di Pontianak Klaim Temukan Obat yang Bisa Bunuh Virus Corona, Ahli Angkat Bicara

By Riska Yulyana Damayanti, Minggu, 19 April 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi wabah virus corona. (Freepik.com)

"Cara kerjanya, obat ini membentuk enzim, enzim yang dapat menghancurkan dinding protein sel virus corona, virus DBD, virus HIV dan virus-virus lainnya," jelasnya.

Kabar soal obat racikan Lutfi ini pun viral hingga Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap kandungan obat tersebut.

Melansir dari tayangan di kanal YouTube KompasTV (18/4/2020), pihak BBPOM menjelaskan jika obat racikan Lutfi adalah ilegal.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Umi Pipik Tiba-tiba Ngaku Baper Terhadap Foto Ini Hingga Tandai Mulan Jameela, Ada Apa?

Baca Juga: Sayangilah Dokter dan Perawat Covid-19, Mereka Tetap Berisiko Terkena Covid-19 Meski Pakai APD Lengkap, Kasus di RS Kariadi Adalah Buktinya

Setelah dilakukan uji coba laboratorium, diketahui obat tersebut mengandung bahan kimia obat seperti zat pereda alergi, CTM dan zat pereda nyeri Natrium diklofenak.

Dinas kesehatan Pontianak menyebut jika pereda nyeri itu bisa melukai lambung jika dikonsumsi dalam waktu yang lama.

Melansir dari Kompas.com (17/4/2020), Plt BBPOM Pontianak Ketut Ayu Sarwetini menjelaskan jika obat herbal tak boleh mengandung bahan kimia.