Viral Seorang Warga di Pontianak Klaim Temukan Obat yang Bisa Bunuh Virus Corona, Ahli Angkat Bicara

By Riska Yulyana Damayanti, Minggu, 19 April 2020 | 16:30 WIB
Ilustrasi wabah virus corona. (Freepik.com)

Hal tersebut, kata Ketut, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional.

Dengan demikian, kata dia, pemilik Formav-D yakni mantan asisten apoteker asal Pontianak, Fachrul Lutfi diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Usai Kena PHK di Kota, Pria ini Diusir Warga Kampung Saat Mudik karena Dituding Membawa Virus Corona

Lutfi pun bisa terkena hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Kini, obat Formav-D telah disita oleh BBPOM.

Dikabarkan ternyata obat Formav-D ini telah digunakan Lutfi untuk mengobati DBD selama kurang lebih 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di GridHITS dengan judul "Bikin Geger, Viral Mantan Asisten Apoteker Mengaku Temukan Obat yang Bisa Sembuhkan Pasien Virus Corona, Ini Kata BBPOM"