Negara Dibuat Kelabakan dengan Virus Corona, MA Malah Berikan Angin Segar Terkait Iuran BPJS, Apa?

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 21 April 2020 | 19:50 WIB
Ilustrasi BPJS (KOMPAS.COM/ Pramia Arhando)

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Pemerintah Kecolongan Pejabat yang Meninggal Ternyata Hasil Tesnya Positif Corona, Kini Semua Jenazah akan Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?

Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.