Kabar Penting dari MUI Surabaya, Disebut OTG hingga Pasien Positif Covid-19 Diperbolehkan Tak Puasa, Dengan Catatan Berikut

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 23 April 2020 | 18:33 WIB
ilustrasi virus corona (freepik)

Nakita.id - Bagi umat muslim, sebentar lagi akan memasuki Bulan Ramadan ya

Biasanya masyarakat akan berbondong-bondong untuk melaksanakan salat tarawih di masjid atau musala.

Tak hanya itu, banyak pula yang mengaji di masjid dan masih banyak ibadah lainnya.

Sayangnya, Bulan Ramadan kali ini akan dilalui sangat berbeda dari sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Ahli Bongkar Cara Menjaga Diri dari Virus Corona di Bulan Ramadan, Tak Cukup Hanya Memperhatikan Asupan Makanan

Ya, karena ada serangan virus corona sehingga pemerintah mengimbau untuk belajar hingga beribadah dari rumah.

Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.

 "Ibadah tarawih kita bersama-sama dengan keluarga dengan istri dengan anak-anak, yang pada kondisi tertentu kita alpa dan hilang kesempatan itu," kata dia dilansir dari Kompas.com (14/4/2020).

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan puasa? Apakah ada perbedaan pelaksanaannya di Bulan Ramadan di tengah corona seperti ini?

Dilansir oleh Kompas.com (23/4/2020) dari Antara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya angkat bicara terkait puasa di tengah corona.

MUI Kota Surabaya menyatakan warga yang sakit karena terinfeksi virus corona atau Covid-19 boleh mengikuti anjuran dokter untuk tidak puasa.

Baca Juga: Puasa Saat Pandemi Covid, Ini Menu Sahur dan Berbuka Puasa yang Buat Tubuh Tidak Gampang Sakit

Namun, puasa tersebut harus diganti di lain waktu ketika kondisi kesehatan sudah membaik.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya Muhammad Munif mengatakan, hal tersebut sesuai dengan kaidah ilmu fiqih umum.

"Tapi tetap wajib untuk meng-qadha atau mengganti ketika dia sudah sembuh," kata Munif di Surabaya seperti dilansir Antara, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, orang-orang yang diperbolehkan puasa yakni orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19.

Sedangkan bagi warga yang sehat, tetap harus menjalankan ibadah puasa ini.

Lebih lanjut, Munif menyarankan pada pasien Covid-19 untuk mengikuti anjuran dari dokter.

Baca Juga: H-2 Puasa Ramadan, Yuk Kenali Dulu Rambu-rambu Puasa Bagi Ibu Menyusui Agar Puasa Tahun Ini Lancar

Jika dokter menganjurkan untuk tidak puasa, menurutnya sebaiknya pasien harus menurut.

"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Munif.

Sedangkan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara, berharap warga Surabaya seperti yang telah disebutkan yakni OTG, ODP, PDP dan positif Covid-19 bisa memperhatikan saran MUI Surabaya.