Masih melansir dari Kompas.com, aturan tersebut juga mencantumkan sanksi bagi para pelanggar.
Pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.
Sedangkan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan agar putar balik dan dapat dikenai sanksi, baik denda maupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan mudik dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.
Baca Juga: Lebaran Masih Tetap Nekat Mudik, Presiden Joko Widodo Tetapkan Sanksi Berat yang Bisa Didapatkan
Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.
"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," papar Adita.
BERITA POPULER: Benarkah Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Cerai hingga Cuaca 27 September 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR