"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan.
Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh transportasi laut, darat, dan udara.
"Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.
Sedangkan menurut keterangan Aldita Irawati, ada sejumlah kendaraan yang dibolehkan beroperasi.
Sebut saja kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, kendaraan dinas, kendaraan TNI dan Polri, mobil pemadam, ambulans, mobil jenazah dan angkutan logistik.
"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," tutur Adita.
Larangan transportasi berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk zona PSBB serta zona merah Covid-19.
"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR