Masih Ingat Kontroversi Wanita Bisa Hamil Saat Berenang? Ternyata Kasusnya Belum Selesai, Kini Sang Komisioner KPAI Harus Gigit Jari Terancam Dipecat Secara Tak Terhormat

By Gabriela Stefani, Jumat, 24 April 2020 | 11:30 WIB
Sitti Hikmawatty terancam dipecat secara tak hormat (Tribunjakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu pernyataan seorang Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat membuat heboh publik.

Pasalnya Komisioner KPAI tersebut dengan gamblang menyebutkan bahwa seorang wanita dapat hamil jika berenang di kolam renang yang sama dengan laki-laki.

Demi mendukung pernyataannya, Komisioner KPAI tersebut mengungkapkan bahwa terdapat studi yang menyebutkan hal itu.

Baca Juga: Viral Pernyataan KPAI Soal Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Melanie Subono Beri Komentar Menohok: 'Sarapannya Lem Ya Begini'

Tak hanya warganet yang dibuat heboh, beberapa tokoh masyrakat mulai dari selebriti hingga pengacara juga ramai membicarakannya.

Ia adalah Sitti Hikmawatty yang merupakan Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

Kini kehebohan warganet sudah meredam, tetapi nyatanya kasus Sitti tak henti sampai disitu.