Kabarnya Sitti terancam dipecat dari jabatannya secara tidak hormat oleh Dewan Kode Etik KPAI.
Pasalnya tindakan Sitti saat itu dianggap melanggar kode etik pejabat publik.
Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna pun mengusulkan kepada Presiden Indonesia akan hal tersebut yang dituangkan pada salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata I Dewa Gede Palguna yang dikutip kompas.com pada Kamis (23/4/2020).
Penghentian tersebut dikarenakan Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti akan kehamilan di kolam renang sudah menimbulkan dampak negatif.
Dampak negatif tersebut tak hanya Sitti yang menerimanya, tetapi KPAI serta bangsa dan negara juga merasakannya.
Pasalnya pernyataan yang Sitti buat tersebut menimbulkan kecaman hingga menjadi buah bibir oleh publik secara luas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Bahkan Dewan Etik menilai Sitti tak memberikan keterangan yang jujur akan kasusnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR