Hal itu dikarenakan tidak adanya refrensi maupun argumentasi secara ilmiah yang dapat mendukung pernyataannya yang membuat geger publik.
Meskipun Sitti diberi beberapa kali kesempatan untuk mengakui kesalahannya, Sitti pun terus mengelak.
"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.
Baca Juga: Seperti Wanita Asal California, ini Penyebab Hamil Tapi Perut kecil
Berdasarkan rapat tersebut, Sitti dianggap tak memiliki kompetensi dasar sebagai pejabat publik yang diantaranya kompetensi teknis, etika, dan kepemimpinan.
Tak hanya mengajukan kepada Presiden, Dewan Etik juga meminta Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela.
"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," ujar Palguna dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR