Masih Ingat Kontroversi Wanita Bisa Hamil Saat Berenang? Ternyata Kasusnya Belum Selesai, Kini Sang Komisioner KPAI Harus Gigit Jari Terancam Dipecat Secara Tak Terhormat

By Gabriela Stefani, Jumat, 24 April 2020 | 11:30 WIB
Sitti Hikmawatty terancam dipecat secara tak hormat (Tribunjakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu pernyataan seorang Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat membuat heboh publik.

Pasalnya Komisioner KPAI tersebut dengan gamblang menyebutkan bahwa seorang wanita dapat hamil jika berenang di kolam renang yang sama dengan laki-laki.

Demi mendukung pernyataannya, Komisioner KPAI tersebut mengungkapkan bahwa terdapat studi yang menyebutkan hal itu.

Baca Juga: Viral Pernyataan KPAI Soal Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang, Melanie Subono Beri Komentar Menohok: 'Sarapannya Lem Ya Begini'

Tak hanya warganet yang dibuat heboh, beberapa tokoh masyrakat mulai dari selebriti hingga pengacara juga ramai membicarakannya.

Ia adalah Sitti Hikmawatty yang merupakan Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

Kini kehebohan warganet sudah meredam, tetapi nyatanya kasus Sitti tak henti sampai disitu.

Kabarnya Sitti terancam dipecat dari jabatannya secara tidak hormat oleh Dewan Kode Etik KPAI.

Pasalnya tindakan Sitti saat itu dianggap melanggar kode etik pejabat publik.

Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna pun mengusulkan kepada Presiden Indonesia akan hal tersebut yang dituangkan pada salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020.

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata I Dewa Gede Palguna yang dikutip kompas.com pada Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Sempat Heboh Wanita Bisa Hamil Ketika Berada di Kolam Renang, Nikita Mirzani Justru Anggap Pernyataan Tersebut Sebagai Pengalihan Isu, Kok Bisa?

Penghentian tersebut dikarenakan Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti akan kehamilan di kolam renang sudah menimbulkan dampak negatif.

Dampak negatif tersebut tak hanya Sitti yang menerimanya, tetapi KPAI serta bangsa dan negara juga merasakannya.

Pasalnya pernyataan yang Sitti buat tersebut menimbulkan kecaman hingga menjadi buah bibir oleh publik secara luas baik dalam negeri maupun luar negeri.

Bahkan Dewan Etik menilai Sitti tak memberikan keterangan yang jujur akan kasusnya.

Hal itu dikarenakan tidak adanya refrensi maupun argumentasi secara ilmiah yang dapat mendukung pernyataannya yang membuat geger publik.

Meskipun Sitti diberi beberapa kali kesempatan untuk mengakui kesalahannya, Sitti pun terus mengelak.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.

Baca Juga: Seperti Wanita Asal California, ini Penyebab Hamil Tapi Perut kecil

Berdasarkan rapat tersebut, Sitti dianggap tak memiliki kompetensi dasar sebagai pejabat publik yang diantaranya kompetensi teknis, etika, dan kepemimpinan.

Tak hanya mengajukan kepada Presiden, Dewan Etik juga meminta Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela.

"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," ujar Palguna dikutip dari Kompas.com.