Nakita.id - Usai umumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bagikan kabar baik.
Seakan embuskan angin segar di tengah pandemi, Bapenda memutuskan untuk menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Harapannya, kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19.
Seperti diketahui, DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 lalu.
Dinilai tidak berjalan efektif, masa PSBB kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Selama masa PSBB, warga Jakarta sebisa mungkin diminta tidak meninggalkan rumah kecuali dalam keadaan darurat.